Asik! Cetak Tiket Boarding Pass Sekarang Bisa H-7

Asik! Cetak Tiket Boarding Pass Sekarang Bisa H-7 – Mulai April 2017 ini, PT KAI merubah aturan cetak tiket boarding pass di stasiun keberangkatan. Sebelumnya, calon penumpang hanya bisa cetak tiket minimal 12 jam sebelum keberangkatan.

Kini, dengan adanya peraturan baru membuat calon penumpang bisa mencetak tiket boarding pass H-7 sebelum waktu keberangkatannya.


Asik! Cetak Tiket Boarding Pass Sekarang Bisa H-7


“Hal ini dilakukan untuk menghindari antrian dan memberikan waktu yang cukup kepada calonpenumpang untuk melakukan check in (proses pencetakan boarding pass, red),” ujar Suprapto yang merupakan Senior Manager Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta.

Ia juga menjelaskan kalau check in ini dilakukan denngan cara megetikan kode booking atau melakukan scan barcode yang tercantum pada bukti transaksi pembelian tiket di check in counter.

“Check in counter ini akan mengeluarkan boarding pass yang mencantumkan nama dan ID penumpang, kode booking dan nama KA berserta tujuan dan jadwal keberangkatan,” katanya lagi.

Boarding pass ini lah, kata Suprapto, yang harus dibawa penumpang saat pemeriksaan identitas di boarding gate stasiun keberangkatan. 

Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi boarding pass dengan perangkat scanner serta memeriksa kecocokan data dengan kartu identitas penumpang, baik itu KTP atau dokumen lainnya yang memang bisa digunakan sebagai pengganti KTP .

Posting Komentar untuk "Asik! Cetak Tiket Boarding Pass Sekarang Bisa H-7"